Jumat, 13 September 2013

sunrise sikunir

17 agustus di bukit sikunir.. dataran tinggi dieng terletak 60km dari Banjarnegara. Dengan rute -Karangkobar-Wanayasa-Batur-Dieng. Perjalanan kami tempuh dengan menggunakan sepeda motor, ya karena memang jaraknya juga tidak terlalu jauh. Sikunir terletak di desa sembungan yang merupakan salah satu desa tertinggi di pulau jawa, dengan ketinggian sekitar 2100mdpl.

untuk masuk sikunir dikenakan biaya retribusi Rp.5000/orang karena kami membawa motor maka kami menitipkan motor kami di rumah warga dengan membayar Rp.5000 per motor. bagi pengendara mobil bisa parkir langsung dibawah bukit tepat disamping telaga cebongan. lalu kami melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki melewati tepi telaga cebongan.


 sekitar pukul 5 sore kami sampai di puncak sikunir, kami memang berniat untuk berkemah disana. dalam pendakian jantung rasanya dipompa lebih cepat, sehingga nafaspun terengah-engah lama pendakian kurang lebih 20 menit.
sesampainya diatas kami istrihat sejenak sembari menikmati sunset dan mendirikan tenda dan beberapa teman mencari kayu bakar untuk membuat api unggun.

 tak terasa malam hari pun tiba dibawah rembulan kami menikmati kehangatan api unggun dan kebersamaan kawan-kawan di temani dengan kopi plus rokok dan sedikit jajan. anginpun berhembus hingga terasa sampai tulang, tendapun terasa tidak berguna untuk berteduh karena hawa dingin yang berhembus dari bawah sehingga membuat tidurpun tidak lelap. sehingga lebih memilih tiduran disamping api unggun, walaupun tiduran cuma merem melek. 
ya karena pada bulan juli-agustus suhu udara dapat mencapai 0-5°C dimalam hari dan memunculkan embun beku.
sekitar jam 05.00 WIB cahaya matahari mulai memecahkan gelapnya awan hitam, perlahan memerah hingga akhirnya muncul sang matahari dengan cahaya megahnya. Aksi jeprat-jepret langsung kami lakukan sambil mengagumi keindahan Golden Sunrise  
 
 

Perlahan, kemudian tampak semburat merah menampakkan diri dari arah timur. Maka siluet Sindoro pun mulai jelas di hadapan kami menghalangi Sumbing. Di kejauhan tampak pula Merapi mengepulkan asap. Juga Merbabu dan Ungaran. Dari atas, pemandangan lebih bagus lagi. Daerah yang bisa dieksplor juga lebih banyak, karena banyak bibir tebing yang bisa dinaiki, tenang dan berkilau melengkapi keindahan pagi itu. 






sekitar pukul 7 kami pun mulai berkemas dan mulai turun bukit, lalu beristirahat sejenak untuk makan2 pagi di rumah saudaraku sembari merebahkan tubuh sebentar. lalu memasuki siang hari kami mulai kembali pulang ke kampung halaman untuk mulai melakukan rutinitas.


Rabu, 03 Juli 2013

kebijakan fiskal


Latar Belakang
Kebijakan Fiskal memegang peranan yang cukup penting dalam menstabilkan tingkat kegiatan ekonomi, dan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi ke arah tingkat yang dikehendaki.  Kebijakan fiskal umumnya merepresentasikan pilihan-pilihan pemerintah dalam menentukan besarnya jumlah pengeluaran atau belanja dan jumlah pendapatan, yang secara eksplisit digunakan untuk mempengaruhi perekonomian. Berbagai pilihan tersebut, dalam prakteknya diwujudkan melalui anggaran pemerintah, yang di Indonesia lebih dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terdapat 3 sistem perekonomian yang diterapkan di berbagai negara, yaitu kapitalis, sosialis, dan campuran.Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem ekonomi campuran yakni sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Dalam sistem perekonomian campuran tersebut, peranan pemerintah dalam bidang pengaturan perekonomian yaitu dalam melaksanakan kebijakan moneter maupun kebijakan fiskal. Kedua kebijakan ini merupakan wahana utama bagi peran aktif pemerintah dibidang ekonomi. Pada dasarnya sebagian besar upaya stabilisasi makro ekonomi berfokus pada pengendalian atau pemotongan anggaran belanja pemerintah dalam rangka mencapai keseimbangan neraca anggaran. Oleh karena itu, setiap upaya mobilisasi sumber daya untuk membiayai pembangunan publik yang penting hendaknya tidak hanya difokuskan pada sisi pengeluaran saja, tetapi juga pada sisi penerimaan pemerintah. Pinjaman dalam dan luar negeri dapat digunakan untuk menutupi keterbatasan tabungan negara. Dalam jangka panjang, salah satu potensi pendapatan yang tersedia bagi pemerintahan untuk membiayai segala usaha pembangunan adalah penggalakan pajak. Sebagai negara berkembang, Indonesia memang harus mengandalkan langkah-langkah kebijakan fiskal dalam rangka mengupayakan stabilisasi perekonomian nasional dan memobilisasikan sumber-sumber daya (keuangan) dalam negeri.


PEMBAHASAN

2.1    Definisi Kebijakan Fiskal
Menurut salah satu ahli ekonomi, J.M. Keynes berpendapat bahwa kebijakan fiskal sangat penting untuk mengatasi pengangguran yang relatif serius. Melalui kebijakan fiskal ini pengeluaran agregat dapat ditambah dan langkah ini akan menaikkan pendapatan nasional dan tingkat penggunaan tenaga kerja.
Secara ringkas Mankiw (2000) mendefinisikan kebijakan fiskal sebagai “The government’s choice regarding levels of spending and taxation” (Pilihan pemerintah tentang tingkat pengeluaran dan perpajakan). Bila diputuskan besar pengeluaran melampaui penerimaan maka kebijakan fiskal akan berkaitan pula dengan aspek pinjaman/utang. (Barrow, 1987 dalam Heru Subiyantoro , 2004:3)
Dalam bukunya, Sadono Sukirno (2006:24) mendefinisikan kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Sedangkan menurut Nopirin, Ph. D (1987) kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis dengan kebijakan moneter. Perbedaannya terletak pada instrumen kebijakannya. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar, maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluarannya (Prathama Rahardja, 2008:445).

PEMBAHASAN

2.1    Definisi Kebijakan Fiskal
Menurut salah satu ahli ekonomi, J.M. Keynes berpendapat bahwa kebijakan fiskal sangat penting untuk mengatasi pengangguran yang relatif serius. Melalui kebijakan fiskal ini pengeluaran agregat dapat ditambah dan langkah ini akan menaikkan pendapatan nasional dan tingkat penggunaan tenaga kerja.
Secara ringkas Mankiw (2000) mendefinisikan kebijakan fiskal sebagai “The government’s choice regarding levels of spending and taxation” (Pilihan pemerintah tentang tingkat pengeluaran dan perpajakan). Bila diputuskan besar pengeluaran melampaui penerimaan maka kebijakan fiskal akan berkaitan pula dengan aspek pinjaman/utang. (Barrow, 1987 dalam Heru Subiyantoro , 2004:3)
Dalam bukunya, Sadono Sukirno (2006:24) mendefinisikan kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Sedangkan menurut Nopirin, Ph. D (1987) kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis dengan kebijakan moneter. Perbedaannya terletak pada instrumen kebijakannya. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar, maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluarannya (Prathama Rahardja, 2008:445).

2.2    Tujuan dan Fungsi dari Kebijakan Fiskal
Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut :
1.    Untuk meningkatkan laju investasi.
Kebijakan fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk mendorong dan menghambat bentuk investasi tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah harus menerapkan kebijaan investasi berencana di sektor public, namun pada kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik swasta maupun pemerintha. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju investasi. Menurut Dr. R. N. Tripathy terdapaat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam rangka menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi volume keuangan pembangunan yang diperlukan diantaranya; (1) control fisik langsung, (2) peningkatan tariff pajak yang ada, (3) penerapan pajak baru, (4) surplus dari perusahaan Negara, (5) pinjaman pemerintah yang tidak bersifat inflationer dan (6) keuangan deficit.
2.    Untuk mendorong investasi optimal secara sosial.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara  serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal. Nantinya invesati optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi.
3.    Untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Untuk merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan  perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan pelaksanaan program pengendalian jumlah penduduk.
4.    Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional
Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi siklis pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot rejeki nomplok yang timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor barang konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat penggunaan daya beli tambahan.
5.    Untuk menanggulangi inflasi
Kebijakan fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi.
6.    Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.
Adapun fungsi utama dari kebijakan fiskal antara lain adalah :
1.    Fungsi alokasi adalah untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
2.    Fungsi distribusi adalah fungsi yang mempunyai tujuan agar pembagian pendapatan nasional dapat merata untuk semua kalangan.
3.    Fungsi stabilisasi adalah untuk terpeliharanya keseimbangan ekonomi terutama berupa kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga barang pokok relatif stabil, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang memadai.

2.3    Bentuk – Bentuk Kebijakan Fiskal
Bentuk kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi dua ketagori yaitu penstabil otomatik (automatic stability policy) dan kebijakan fiskal diskresioner (discretionary fiscal policy) :
1.    Kebijakan Fiskal Penstabil Otomatis (Automatic Stability)
Kebijakan fiskal otomatis merupakan bentuk-bentuk sistem fiskal yang sedang berlaku sekarang dan secara otomatis cenderung dapat menimbulkan terjadinya kestabilan dalam kegiatan ekonomi. Kebijakan ini sering disebut sebagai kebijakan tanpa kelambanan. Kebijakan ini dirancang agar secara otomatis dapat mengatasi kelambanan atau inside lags yang terkait dengan kebijakan stabilitasi.Penstabilan otomatik merupakan kebijakan yang mendorong atau menekan perekonomian ketika diperlukan tanpa melakukan  perubahan kebijakan yang disengaja. Kebijakan ini biasa disebut kebijakan fiskal pasif.
Instrumen kebijakan fiskal otomatis biasanya dilakukan dengan perpajakan yang bersifat progresif dan proporsional, sistem asuransi pengangguran, dan kebijakan harga minimum.
a.    Sistem perpajakan proporsional dan progresif.
Kedua sistem pajak yakni proporsional dan progresif cenderung mengurangi fluktuasi kegiatan perekonomian dari satu periode-periode lainnya. Pada ketika ekonomi mengalami masalah resesi, pajak yang dipungut dari individu dan perusahaan akan mengalami penurunan. Sebagai akibatnya pendapatan posibel akan menurun pada tingkat yang lebih lambat dam penurunan dalam pendapatan nasional. Perubahan seperti ini memperlambat penurunan dalam pengeluaran konsumsi rumah tangga dan pengeluaran agregat dalam perekonomian – suatu keadaan yang mengurangi seriusnya keadaan resesi yang berlaku
•    Pajak proporsional : pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Makin besar jumlah yang kena pajak, maka makin besar pula pajak yang dibebankan.
•    Pajak progresif : pemungutan pajak dengan presentase yang meningkat. Semakin besar jumlah yang kena pajak maka semakin besar juga presentase tarif pajaknya.
b.    Asuransi pengangguran atau asuransi jaminan social merupakan salah satu jenis penstabil automatis. Diketahui bahwa asuransi pengangguran dan jaminan social merupakan program yang dapat mengurangi besarnya gejolak naik turunnya pendapatan nasional yang berlaku jangka panjang. Kebijakan otomatik memiliki kemampuan yang terbatas dalam menciptakan kestabilan ekonomi suatu Negara. Dalam keadaan ekonomi dengan inflasi tinggi, penstabil otomatik tidak lagi mampu mengatasi masalah inflasi tersebut. Ketika terjadi pengangguran yang tinggi, maka kebijakan otomatis tidak lagi mampu berperan sebagai kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah pengangguran. Kebijakan otomatis ini hanya mampu sebatas mengurangi besarnya dampak keseriusan yang ditimbulkannya.
c.    kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan keadaan para petani dan pada waktu yang sama menjaga agar pendapatan cukup tinggi. Pernintaan dan penawaran barang pertanian sifatnya tidak elastis. Sebagai akibatnya fluktuasi harga yang sangat besar dan mempengaruhi kestabilan pendapatan petani. Pada ketika produksi  dan penawaran sangat merosot, harga barang pertanian meningkat dan berlebih, pendapatan akan sangat merosot ketika stabilan ini mendorong pelaksanaan kebijakan harga minimum. Walaupun menstabilkan harga dan pendapatan merupakan tujuan kebijakan tersebut, pada akhrirnya hal itu membantu mengurangi fluktuasi kegiatan keseluruhan ekonomi.
2.    Kebijakan Fiskal Diskresioner (Discresionary Fiscal Policy)
Kebijakan fiskal diskresioner atau biasa disebut kebijakan aktif adalah tindakan yang diambil pemerintah dalam bidang pengeluaran pemerintah atau penerimaan pajak yang secara khusus dapat mengubah sistem yang ada. Sedangkan menurut Sadono Sukirno (2006:188) Kebijakan fiskal diskresioner adalah langkah-langkah pemerintah untuk mengubah pengeluarannya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan untuk (i) mengurangi gerak naik turun tingkat kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu, dan (ii) menciptakan suatu tingkat kegiatan ekonomi yang mencapai tingkat konsumsi tenaga kerja yang tinggi, tidak menghadapi masalah inflasi, dan selalu mengalam pertumbuhan yang memuaskan. Tujuan pengambilan kebijakan ini adalah untuk mengatasi masalah-masalah perekonomian yang sedang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat, sehingga tetap tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi pada keadaan tingkat full employment dengan tanpa inflasi.
Dalam kebijakan ini, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang dapat mengubah pengeluaran Negara atau mengurangi pungutan pajak dari masyarakat. Tujuan  yang hendak dicapai adalah: mengurangi gejolak atau naik turunnya kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu, dan bertujuan untuk menciptakan suatu tingkat kegiatan ekonomi dengan tingkat penggunaan tenaga kerja yang tinggi dengan tidak menghadapi masalah inflasi, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Kebijakan pemerintah yang bersifat diskresioner dapat dibedakan  menjadi dua bentuk yaitu kebijakan fiscal mengembang (expansionary fiscal policy) dan kebijakan fiskal kontraksi atau mengecil (contractionary fiscal policy)
a.    Kebijakan fiskal mengembang merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk menambah pengeluaran Negara, sehingga memperbesar kegiatan ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.  Kebijakan ini sering diambil ketika perekonomian sedang menghadapi tingkat pengangguran yang tinggi dan tingkat investasi yang rendah.
b.    Kebijakan fiskal kontraksi merupakan kebijakan yang diambil dengan tujuan meningkatkan penerimaan dari sector pajak, sehingga kegiatan ekonomi dan pendapatan nasional berkurang.  Kebijakan kontraksi umumnya diambil pemerintah ketika perekonomian Negara sedang mengalami masalah inflasi yang tinggi dan deficit neraca pembayaran yang besar.
Salah satu gagasan utama Keynes pada tahun 1930-an adalah kebijakan fiskal dapat dan hendaknya digunakan untuk menstabilkan tingkat keluaran dan peluang kerja. Secara spesifik menurut Keynes, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam kebijakan fiskal yaitu:
1)    Kebijakan fiskal ekspansioner yaitu memotong pajak dan/atau menaikkan pengeluaran untuk mengeluarkan perekonomian dari penurunan.
2)    Kebijakan fiskal kontraksioner yaitu menaikkan pajak dan/atau memangkas pengeluaran untuk mengeluarkan perekonomian dari inflasi.
Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum. Kebijakan fiskal mempunyai pengaruh baik jangka panjang maupun jangka pendek. Kebijakan fiskal mempengaruhi tabungan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang, sedangkan dalam jangka pendek mempunyai pengaruh terhadap permintaan agregat barang dan jasa.
2.4    Kebijakan Anggaran/Politik Anggaran
Pengaruh kebijakan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu :
a.       Bagaimana suatu kebijakan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN
b.      Bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
APBN mempunyai dua kategori, kategori yang pertama yaitu, mencatat pengeluaran dan penerimaan yang terdiri dari beberapa pos utama diantaranya:
PENERIMAAN    PENGELUARAN
1.      - Pajak (berbagai macam)
2.      - Pinjaman dari Bank Sentral
3.     -  Pinjaman dari masyarakat dalam negeri
4.      - Pinjaman dari luar negeri    1.   -Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang/jasa
5.   - Pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai
3.  -   Pengeluaran pemerintah untuk transfer payment
Kebijakan anggaran pemerintah dahulu selalu mengharuskan kebijakan anggaran berimbang. Kebijakan anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Namun pada saat ini kebijakan anggran dapat menjadi kebijakan anggaran defisit (defisit budget), anggaran surplus (surplus budget).
1.    Kebijakan anggaran defisit
Adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Dalam hal ini, peningkatan pengeluaran yaitu pembelian pemerintah atas barang dan jasa. Peningkatan pembelian atau belanja pemeritah berdampak terhadap peningkatan pendapatan nasional. Contohnya pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. Anggaran defisit memiliki keunggulan maupun kelemahan, salah satu keunggulannya adalah terdapat penertiban pada angka defisit dan nilai tambahan utang yang jelas dan lebih transparan serta bisa diawasi masyarakat. Menurut Menkeu Agus DW Martowardojo penerapan kebijakan anggaran defisit tujuannya untuk menciptakan ekspansi fiskal dan menguatkan pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga pada level yang tinggi. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesi.. Anggaran defisit salah satunya dengan melakukan peminjaman/hutang, dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia, yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat, sayangnya rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri. Ini merupakan salah satu kasus yang menggambarkan kelemahan dari anggaran defisit.
2.    Kebijakan anggaran surplus
Adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran surplus (Surplus Budget)/ Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.  Cara kerja anggara surplus adalah kebalikan dari anggaran defisit, uang yang didapat pemerintah dari pendapatan pajak lebih banyak dari yang dibelanjakan, pemerintah memenfaatkan selisihnya untuk melunasi beberapa hutang pemerintah yang masih ada. Surplus anggaran akan menaikkan dana pinjaman, mengurangi suku bunga dan meningkatkan investasi. Investasi yang lebih tinggi seterusnya dapat meningkatkan akumulasi modal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
2.5    Pengaruh Risiko Kebijakan Fiskal.
Resiko Fiskal didefinisikan sebagai potensi tambahan defisit APBN yang disebabkan oleh sesuatu di luar kendali pemerintah. Pengungkapan resiko fiskal sangat perlu untuk empat tujuan strategis, yaitu :
i.    Peningkatan kesadaran seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengelolaan kebijakan fiskal.
ii.    Meningkatkan keterbukaan fiskal
iii.    Meningkatkan tangung jawab fiskal
iv.    Menciptakan kesinambungan fiskal

Resiko Fiskal dikelompokkan dalam empat kategori utama yaitu :
1.    Resiko Ekonomi Makro
Dalam penyusunan APBN indikator-indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, suku bunga sertifikat Bank Indonesia, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia dan lifting minyak. Indikator tersebut merupakan asumsi dasar yang menjadi acuan penghitungan besaran-besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Secara umum sumber resiko fiskal yang dihadapi oleh APBN 2012 terutama berasal dari dua resiko utama, yakni inflasi dan harga minyak.
a.    Inflasi.
Pemerintah memproyeksikan angka inflasi tahun 2012 berkisar antara 3,5-5,5 persen. Sementara itu menurut IMF dalam World Economic Outlook per April 2012, inflasi diperkirakan sebesar 5,85 persen. Angka ini lebih tinggi daripada realisasi inflasi tahun 2010 dan lebih rendah dari proyeksi tahun 2011. Dengan demikian angka proyeksi pemerintah masih sejalan dengan kecendrungan penurunan angka inflasi. Meskipun angka inflasi telah menunjukkan angka penurunan, tetapi resiko tekanan inflasi ke depan diperkirakan masih cukup tinggi.
b.    Harga Minyak. Pemerintah memerintahkan harga minyak berkisar antara US$ 75 per barel s/d US$95 per barel, angka tersebut sejalan dengan penurunan harga minyak dipasaran dunia.
2.    Resiko Utang Dinamika Ekonomi Makro
Pengelolaan resiko utang diperlukan agar target pembiayaan utang dapat diperoleh dengan biaya yang wajar dan tidak menimbulkan penumpukan beban utang yang tidak terkendali pada masa yang akan mendatang.pada dasarnya resiko utang terdiri dari empat, diantaranya :

a.    Resiko pasar ini terdiri dari resiko nilai tukar, resiko tingkat bunga dan resiko likuiditas yag timbul sebagai akibat dari ketidakpastian kondisi pasar keuangan yang dinamis. Resiko nilai tukar terutama berasal dari utang melalui pinjaman luar negeri, sedangkan resiko tingkat bunga bersumber dari pinjaman luar negeri berbasis LIBOR dan SBN berbasis SBI 3 bulan.
b.    Sedangkan resiko pembiayaan kembali disebabkan oleh besarnya pembayaran kewajiban utang pada tahun/ periode tertentu.
c.    Resiko operasional
Resiko operasional adalah resiko yang disebabkan oleh kegagalan pada orang, proses bisnis dan sistem diunit terkait. Sert yang ditimbulkan oleh aspek legal. Resiko ini antara lain dapat berupa gagal bayar akibat kelalaian manusia atau kegagalan sistem yang berdampak pada penurunan sorvereign credit rating.
d.    Resiko Reputasi
Resiko Reputasi merupakan resiko penurunan kredibilitas pengelolaan utang dari sudut pandang investor dan lender yang disebabkan oleh rendahnya tingkat kepastian dan konsistensi penerapan strategi pengelolaan utang.
3.    Kewajiban Kontijensi Pemerintah Pusat
Kewajiban kontijensi merupakan kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah. Kewajiban kontijensi pemerintah pusat yang menjadi resiko fiskal bersumber dari pemberian dukungan dan/ atau pinjaman pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur, kewajiban yang timbul akibat program pension dan tabungan hari tua pegawai negeri.
4.    Desentralisasi Fiskal
Kebijakan desentralisasi fiskal dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Republik Kesatuan Indonesia. dalam hal pelaksanaanya, penerapan kebijakan ini selain menghasilkan hal-hal positif sebagaimana yang diharapkan ternyata juga berpotensi menimbulkan resiko fiskal. Resiko Fiskal  dari desentralisasi fiskal diantaranya, bersumber dari kebijakan pemekaran daerah, tunggakan pemerintah daerah atas pengembalian penerusan pinjaman dari luar negeri dan rekening pinjaman daerah serta pengalihan pajak pusat menjadi pajak daerah.
3.1    Kesimpulan
Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan  dan  pengeluaran(defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber pendapatan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai oleh pengeluaran negara. Didalam perhitungan defisit atau surplus APBN, perlu diperhatikan jenis penerimaan negara dan jenis pengeluaran negara. Pada dasarnya penerimaan negara adalah pajak pajak dan berbagai pungutan dari perekonomian dalam negeri. Disisi  lain pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara  ataupun Badan Usaha Milik Negara.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

DAFTAR PUSTAKA

•    Rahardja, Prathama. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Makroekonomi dan Mikroekonomi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
•    Subiyantoro, Heru dkk. 2004. Kebijakan Fiskal Pemikiran, Konsep, dan Implementasi. Jakarta: PT.Kompas Media Nusantara.
•    Sukirno, Sadono. 2006. Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
•    http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_fiskal

Jumat, 14 Juni 2013

banjarnegara profil




Kabupaten Banjarnegara

1. Kondisi Geografis
Kabupaten Banjarnegara ini berbatasan dengan Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang di utara, Kabupaten Wonosobo di timur, Kabupaten Kebumen di selatan, serta Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga di barat.

2. Penduduk
Penduduk Kabupaten Banjarnegara sampai bulan Maret 2011 adalah 1.073.240 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 302.539 kk. Dengan luas wilayah 1.096,74 km2  maka kepadatan penduduk per kilometer persegi  979 jiwa. Pada triwulan keempat 2011, penduduk Kabupaten Banjarnegara adalah 1.148.662 jiwa maka pertumbuhan penduduk dalam kurun waktu 3 bulan (Januari-Maret 2011) adalah -0,0703.

3. Pemerintahan      
Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 20 kecamatan dan 278 desa/kelurahan dengan jumlah RT sebanyak 5.411 dan RW sebanyak 1.335. Instansi pelaksana dalam urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani No. 7 Banjarnegara 53415.       

Berikut ini nama-nama Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banjarnegara :

 
1.         Banjarmangu
Desa/Kelurahan (17)               : Banjarkulon, Banjarmangu, Beji, Gripit, Jenggawur, Kalilunjar, Kendaga, Kesenet, Majatengah, Paseh, Pekandangan, Prendengan, Rejasari, Sigeblok, Sijenggung, Sijeruk, Sipedang.
2.         Banjarnegara 
Desa/Kelurahan (13)               : Ampelsari, Argasoka, Cendana, Karangtengah, Krandegan, Kutabanjarnegara, Parakancanggah, Semampir, Semarang, Sokanandi, Sokayasa, Tlagawera, Wangon.
3.         Batur
Desa/Kelurahan (8)                 : Bakal, Batur, DiengKulon, Karangtengah, Kepakisan, Pasurenan, Pekasiran, Sumberejo.
4.         Bawang
Desa/Kelurahan (18)               : Bandingan, Bawang, Binorong, Blambangan, Depok, Gemuruh, Joho, Kebondalem, Kutayasa, Majalengka, Mantrianom, Masaran, Pucang, Serang, Wanadri, Watuurip, Winong, Wiramastra.
5.         Kalibening 
Desa/Kelurahan (16)               : Asinan, Bedana, Gununglangit, Kalibening, Kalibombong, Kalisat Kidul, Karang Anyar, Kasinoman, Kertasari, Plorengan, Sembawa, Sidakangen, Sikumpul, Sirukem, Sirukun, Majatengah.
6.         Karangkobar
Desa/Kelurahan (13)               :Ambal, Binangun, Gumelar, Jlegong, Karanggondang, Karangkobar, Laksana, Pagerpelah, Pasuruhan, Paweden, Purwodadi, Sampang, Selatri.
7.         Madukara
      Desa/Kelurahan (20)              : Bantarwaru, Blitar, Clapar, Dawuhan, Gununggiana,
     Kaliurip, Karanganyar, Kenteng, Kutayasa, Limbangan,
      Madukara, Pagelak, Pakelen, Pekauman, Penawangan,
      Petambakan, Rakitan, Rejasa, Sered, Talunamba.
8.         Mandiraja
Desa/Kelurahan (16)               : Banjengan, Blimbing, Candiwulan, Glempang, Jalatunda,  Kaliwungu, Kebakalan, Kebanaran, Kertayasa, Mandirajakulon, Mandirajawetan, Panggisari, Purwasaba, Salamerta, Simbang, Somawangi.
9.         Pagentan
Desa/Kelurahan (16)               :Karibaya, Babadan, Gumingsir, Kalitlaga, Karangnangka, Karekan, Kasmaran, Kayuares, Larangan, Majasari, Metawana, Nagasari, Pagentan, Plumbungan, Sokaraja, Tegaljeruk.
10. Pejawaran
Desa/Kelurahan (17)               :Beji, Biting, Condong Campur, Darmayasa, Gembol, Giritirta, Grogol, Kalilunjar, Karangsari, Panusupan, Pegundungan, Pejawaran, Ratamba, Sarwodadi, Semangkung, Sidengok, Tlahap.
11. Punggelan
Desa/Kelurahan (17)               : Badakarya, Bondolharjo, Danakerta, Jembangan, Karangsari, Kecepit, Klapa, Mlaya, Petuguran, Punggelan, Purwasana, Sambong, Sawangan, Sidarata, Tanjungtirta, Tlaga, Tribuana.
12. Purwanegara
Desa/Kelurahan (13)               : Danaraja, Gumiwang, Kaliajir, Kalipelus, Kalitengah, Karanganyar, Kutawuluh, Merden, Mertasari, Parakan, Petir, Pucungbedug, Purwonegoro.
13. Purworejo Klampok
Desa/Kelurahan (8)                 :Kalilandak, Kalimandi, Kaliwinasuh, Kecitran, Klampok, Pagak, Purworejo, Sirkandi.

14. Rakit
Desa/Kelurahan (11)               : Adipasir, Badamita, Bandingan, Gelang, Kincang, Lengkong, Luwung, Pingit, Rakit, Situwangi, Tanjunganom.

15. Sigaluh
Desa/Kelurahan (15)               : Bandingan, Bojanegara, Gembongan, Kalibenda, Karangmangu, Kemiri, Panawaren, Prigi, Pringamba, Randegan, Sawal, Sigaluh, Singomerto, Tunggara, Wanacipta.
16. Susukan
Desa/Kelurahan (15)               : Berta, Brengkok, Derik, Dermasari, Gumelem Kulon, Gumelem Wetan, Karangjati, Karangsalam, Kedawung, Kemranggon, Pakikiran, Panerusan Kulon, Panerusan Wetan, Piasa Wetan, Susukan.
17. Wanadadi
Desa/Kelurahan (11)               :Gumingsir, Kandangwangi, Karangjambe, Karangkemiri, Kasilib, Lemahjaya, Linggasari, Medayu, Tapen, Wanadadi, Wanakarsa.
18. Wanayasa
Desa/Kelurahan (17)               : Balun, Bantar, Dawuhan, Jatilawang, Karangtengah, Kasimpar, Kubang, Legoksayem, Pagergunung, Pandansari, Penanggungan, Pesantren, Susukan, Suwidak, Tempuran, Wanaraja, Wanayasa.
19. Pandanarum
Desa/Kelurahan (8)                 : Pandaarum, Sinduaji, Pasegeran, Pingit Lor, Lawen, Sirongge, Pringamba, Beji.
20. Pagedongan
Desa/Kelurahan (9)        : Pagedongan, Gunung Jati, Twelagiri, Kebutuhduwur, Kebutuhjurang, Pesangkalan, Duren, Lebakwangi, Gentansari.